79 tahun merdeka masih saja ada oknum negara yang naif terhadap kebebasan beragama. Jilbab sebagai silmbol teologis ternyata masih dianggap sebagai ancaman yang menakutkan.
Tragedi pelarangan mengenakan jilbab bagi pengibar bendera pusaka atau Paskibraka di IKN sungguh sangat ironis. Padahal sejak 2002 atau 20 tahun lebih yang lalu, anggota Paskibraka muslimah tidak dilarang untuk mengenak jilbab, kenapa sekarang penggunaan jilbab dilarang? Jelas cara padang oknum negara telah mundur jauh 20 tahun, primitif!
Paskibraka atau pasukan pengibar bendera pusaka pada mulanya di inisiasi oleh Husein Muthohar yang mendapatkan tugas dari Presiden Soekarno untuk memperingati hari kemerdekaan tahun 1946. Awalnya paskibraka berjumlah lima orang pemuda, lalu dikembangkan lagi tahun 1967 menjadi tiga formasi, yang melambangkan 17-8-45, sesuai dengan hari kemerdekaan Indonesia.
Unsur filosofis Paskibraka tidak lepas atau bahkan sarat muatan nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya unsur ataupun simbol-simbol teologis tidak bisa dilepaskan dari Paskibraka.
Sehingganya jilbab sebagai salah satu simbol teologis haram hukumnya untuk di eliminir dalam rangkaian sakral upacara pengibaran bendera pusaka.
Sungguh naif, oknum negara yang memaksa putri-putri terbaik bangsa ini untuk melepaskan simbol Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.