Oleh Jemmy Ibnu Suardi (Sekjen Young Islamic Leader)
Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah, diumumkan melalui lisan Menteri Hukum dan Ham, Mahfud MD. FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, tersebab FPI selama ini dianggap membuat keresahan dan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa benar demikian?
Fadli Zon menyebut tindakan ini sebagai praktik otoritarianisme, pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi. Hal ini didukung pula oleh pernyataan pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang menyatakan bahwa hanya di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu dianggap sebagai hukum. Pernyataan dari seorang menteri bukanlah hukum, bahkan jika pernyataan tersebut keluar dari Presiden sekalipun.
Rekam jejak FPI sebenarya selama ini banyak memberikan hal-hal yang positif bagi umat Islam dan baik untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
FPI selama ini dikenal sebagai ormas Islam yang humanis dan terdepan dalam membela kemanusiaan apapun latar belakang agamanya, terlebih dalam kondisi bencana alam, relawan FPI senantiasa terdepan dalam memberikan pertolongan.
Secara ideologis FPI selalu menjadi garda terdepan dalam membela ideologi Negara Pancasila dari berbagai macam penyelewengan tafsir Pancasila. Terbukti dimana pimpinan FPI membuat sebuah karya ilmiah berupa tesis sebagai upaya pembelaan dan penjagaan atas nilai-nilai Pancasila.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pakem utama perjuangan FPI, setiap tindakan provokatif yang mengacam Kesatuan dan keutuhan Negara, seperti terjadi pemberontakan di sana-sini, terutama di Indonesia Timur, Papua, FPI selalu menyerukan persatuan dan kesatuan bangsa. FPI tidak pernah mendeklarasikan perang melawan negara dan bukan musuh negara, tapi sebaliknya FPI selalu berjuang demi keutuhan bangsa dan negara.
Memang FPI terkesan militan dan bersemangat dalam setiap kegiatannya, sejatinya hal tersebut demi terciptanya kedamaian di masyarakat. Seperti melakukan penertiban tempat-tempat kegiatan terlarang yang tak mampu ditertibkan oleh aparat, FPI selalu hadir membawa solusi. FPI tidak pernah merugikan APBN, bahkan FPI selalu kritis dalam penggunaan APBN.
Selain itu FPI menjadi pelepas dahaga dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang tertindas, dimana aksi-aksi ekstra-parlementer FPI selalu menyuarakan kepentingan rakyat yang tertindas.
Lalu siapa yang diuntungkan dengan bubarnya FPI? Karena setiap peristiwa selalu ada satu pihak yang diuntungkan. Jika kita coba terka, mereka yang diuntungkan adalah tentu mereka yang ingin leluasa menjalankan kegiatan-kegiatan yang terlarang dalam pandangan budaya luhur dan agama yang bertentangan dengan Pancasila. Mereka yang berusaha mengubah Pancasila dengan menghilangkan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Mereka yang tidak ingin bangsa ini menjadi cerdas dengan kritik dan dialektika. Dan parahnya, yang diuntungkan adalah mereka yang akan leluasa menjual negara.
Bisa dibayangkan apa jadinya Indonesia tanpa FPI? Moral anak bangsa akan semakin rusak, orang-orang culas akan mudah untuk melancarkan aksi-aksinya. Kebatilan dan kemaksiatan akan merajalela.
1 Comment
M. Munir
FPI sebagai organisasi masyarakat dengan peran dan geralan benar2 berdungsi sebagai kelompok penekan pemwrintah atau lebih dikenal dengan Presure Group. Peran ini mampu dimainkan oleh FPI dengan baik swhingga bisa merepotlan penguuasa. Dengan humanitas yg dioerabkan mampu meraih simpato, tentunya militansi ataungerakan yang ditampilkan sangatnkentara menunjukkan kekuatan yang biasa meruntuhkan pihak2 yangbkepentingannyabterancam, siapa dia tentunya kelompok sekuler, cukong-xukong danmlinnya. Tetapi anehnya FPI juga mendapatkannperlanwanan darinkelompok islam sendiri yang berbeda carabgerakannya walaupun secara ideologinya sama. Didinilah letak kelemahan yang semakin melehkan peran FPi, karena dianggap organisasi yang berbeda didalam agama silam sendiri dan dianggap tidal sesuai dengan ideologi Pancasila, dan NKRI. Jujur, kerugian besar kita kehilangan organgabisasi FPI karena bisa menjadimo penyeimbang kebijakan2 publik antara pemerintah dengan rakyatnya.